• 020 8573 7600

Berikut adalah format standar yang dapat Anda modifikasi sesuai kebutuhan: SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE MEDIATOR

Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia memberikan imbalan (fee) kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA berhasil membawa pembeli hingga terjadi transaksi jual beli yang sah.

Kapan fee dibayarkan (setelah DP masuk atau setelah pelunasan) dan melalui metode apa (transfer bank).

Domisili hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Contoh Draf Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Nama lengkap, NIK, alamat, dan kapasitas masing-masing pihak (Pihak Pertama sebagai Pemberi Fee dan Pihak Kedua sebagai Mediator).

Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:

Jangka waktu mediator diberikan hak untuk memasarkan objek tersebut.

[Nama Mediator] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA .

Libatkan minimal dua saksi untuk menandatangani surat tersebut guna memperkuat posisi hukum.

Namun, risiko yang sering dihadapi mediator adalah tidak dibayarkannya imbalan atau fee yang telah dijanjikan secara lisan. Di sinilah pentingnya sebuah sebagai payung hukum yang melindungi hak mediator. Apa itu Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator?